JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan memproses pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Pencabutan Pergub yang mengatur soal penggusuran itu sebenarnya sudah diproses saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur.
Namun, belakangan Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub itu ke Pemerintah Provinsi DKI karena pergub penggantinya yang dianggap belum lengkap.
Heru pun memastikan, saat ini Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan melanjutkan proses pencabutan pergub itu dengan melengkapi berkasnya.
"Iya, kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum), tinggal disisir-disisir," ujar Heru usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kemendagri Belum Setujui Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya
Haru mengatakan, jajarannya masih membahas Pergub yang diterbitkan di zaman kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.
Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, lanjut Heru, saat ini sedang mengkaji peraturan mana yang perlu dimasukan ke Pergub baru.
"Lagi dibahas. Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru.
Adapun Anies hendak mencabut pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.
Berulang kali sejumlah warga menggelar aksi untuk menuntut Anies mencabut pergub warisan Ahok itu.
Bahkan dua hari menjelang lengser, atau pada 14 Oktober lalu, Anies masih didatangi oleh warga yang menuntut pergub itu dicabut.
Kepada warga saat itu, Anies menegaskan bahwa ia sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri.
Namun belakangan, setelah Anies lengser, Kemendagri menyatakan belum bisa menyetujui permohonan pencabutan pergub itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, surat permohonan itu belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum setelah Pergub 207/2016 itu dicabut.
Ia menegaskan, sebelum pergub dicabut, Pemprov DKI perlu menyiapkan aturan lain yang mengatur penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Karena belum dapat disetujui, Kemendagri pun telah mengembalikan surat permohonan pencabutan pergub itu ke Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.