Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Lanjutkan Langkah Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Kompas.com - 08/11/2022, 16:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan memproses pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Pencabutan Pergub yang mengatur soal penggusuran itu sebenarnya sudah diproses saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur. 

Namun, belakangan Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub itu ke Pemerintah Provinsi DKI karena pergub penggantinya yang dianggap belum lengkap. 

Heru pun memastikan, saat ini Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan melanjutkan proses pencabutan pergub itu dengan melengkapi berkasnya.

"Iya, kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum), tinggal disisir-disisir," ujar Heru usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kemendagri Belum Setujui Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya

Haru mengatakan, jajarannya masih membahas Pergub yang diterbitkan di zaman kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, lanjut Heru, saat ini sedang mengkaji peraturan mana yang perlu dimasukan ke Pergub baru.

"Lagi dibahas. Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru.

Adapun Anies hendak mencabut pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.

Berulang kali sejumlah warga menggelar aksi untuk menuntut Anies mencabut pergub warisan Ahok itu. 

Baca juga: Pencabutan Pergub Penggusuran Belum Beres di Hari Kerja Terakhirnya, Ini Penjelasan Anies ke Demonstran

Bahkan dua hari menjelang lengser, atau pada 14 Oktober lalu, Anies masih didatangi oleh warga yang menuntut pergub itu dicabut. 

Kepada warga saat itu, Anies menegaskan bahwa ia sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri.

Namun belakangan, setelah Anies lengser, Kemendagri menyatakan belum bisa menyetujui permohonan pencabutan pergub itu. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, surat permohonan itu belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum setelah Pergub 207/2016 itu dicabut.

Ia menegaskan, sebelum pergub dicabut, Pemprov DKI perlu menyiapkan aturan lain yang mengatur penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Karena belum dapat disetujui, Kemendagri pun telah mengembalikan surat permohonan pencabutan pergub itu ke Pemprov DKI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com