JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri belum bisa menyetujui surat permohonan untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Surat permohonan pencabutan pergub itu dilayangkan Pemprov DKI saat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, surat permohonan itu belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum setelah Pergub 207/2016 itu dicabut.
Baca juga: Massa Kopaja Desak Pemprov DKI Hentikan Reklamsi hingga Cabut Pergub Penggusuran
Ia menegaskan, sebelum pergub dicabut, Pemprov DKI perlu menyiapkan aturan lain yang mengatur penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," sambungnya.
Karena belum dapat disetujui, Kemendagri pun telah mengembalikan surat permohonan pencabutan pergub itu ke Pemprov DKI.
Baca juga: Anies Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Begini Riwayat Penggusuran di Jakarta
Surat itu sudah dikembalikan pada 14 Oktober 2022 lalu.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.
Adapun Anies hendak mencabut pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.
Berulang kali sejumlah warga menggelar aksi untuk menuntut Anies mencabut pergub warisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Bahkan dua hari menjelang lengser, atau pada 14 Oktober lalu, Anies masih didatangi oleh warga yang menuntut pergub itu dicabut.
Kepada warga saat itu, Anies menegaskan bahwa ia sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.