Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P DPRD DKI Sebut Perumusan UMP DKI 2023 Harus Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

Kompas.com - 16/11/2022, 16:43 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta meminta perumusan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 betul-betul dimatangkan melalui forum komunikasi tripartit.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mulai menggelar sidang pengupahan perdana pada Selasa (15/11/2022).

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono berujar, forum tripartit digelar agar unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki kesepahaman yang ada soal kenaikan nilai UMP DKI 2023.

Baca juga: Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat

"Mesti duduk bareng, dibangunnya tripartit itu untuk membangun kesepahaman terhadap kenaikan itu," ujar Gembong melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Anggota Komisi A DPRD DKI itu menegaskan, penentuan UMP DKI 2023 harus mengikuti keputusan perundang-undangan yang ada.

Saat tak menemui titik temu, kata Gembong, bisa jadi ada salah satu pihak yang menentukan nilai UMP DKI 2023.

Hal ini, menurut dia, dapat berujung kepada aksi saling menggugat di pengadilan.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terima Kekalahan Banding atas Gugatan UMP 2022

"Faktor kenaikan sudah ada ketentuannya, jadi ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama, duduk bersama-sama, diputuskan bersama-sama," tuturnya.

"Ketika tidak ada titik temu, maka akan ada keputusan sepihak, saat ada keputusan sepihak maka gugat-menggugat," sambung dia.

Gembong tak menginginkan aksi saling menggugat soal besaran UMP DKI seperti yang terjadi pada 2022 kembali terulang pada 2023.

"Jadi, harapan kami dari kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi (kembali) di 2023," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Kalah dalam Banding soal UMP DKI 2022, PTTUN Putuskan Upah Rp 4,5 Juta Sesuai Putusan PTUN

Aksi saling menggugat yang dimaksud adalah soal keputusan eks Gubernur DKI Anies Baswedan atas UMP DKI 2022 yang kemudian digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Perjalanan panjang UMP DKI 2022

Anies saat masih menjabat gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021.

Isinya, UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com