JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut tak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Hal ini disampaikan salah satu orator saat buruh dari berbagai serikat/federasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022) siang.
Perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyebut, ada 15 perwakilan massa aksi yang menemui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Jumat ini.
Hasil pertemuan itu, kata perwakilan Aspek, Pemprov DKI kemungkinan tak bakal mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
Baca juga: Buruh Temui Perwakilan Pemprov DKI di Balai Kota, Bawa Tuntutan Soal Kenaikan UMP 2023
"Insya Allah, yang mereka sampaikan, (penentuan UMP DKI 2023) tidak akan memakai PP Nomor 36 (Tahun 2021)," ucap perwakilan Aspek saat berorasi di mobil komando, Jumat.
"Semoga ini menjadi Jumat yang berkah bagi kita semua, berkah bagi buruh DKI, dan seluruh rakyat di Indonesia," sambung dia.
Perwakilan itu menyebut, opsi untuk tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.
Menurut dia, selain menyampaikan opsi itu, Andri Yansyah juga menyebut bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan kembali menggelar sidang pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
Perwakilan Aspek tersebut menegaskan, buruh akan mengawal sidang pengupahan dan tetap meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebanyak 13 persen.
Baca juga: Ada Demo Buruh di Balai Kota DKI, Arus Lalin di Jalan Merdeka Selatan Tersendat
"Selasa (pekan depan) (ada) sidang Dewan Pengupahan, kita lawal, kawal ketat (kenaikan) 13 persen. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur DKI benar-benar menerapkan," ucap perwajilan itu.
Sebagai informasi, setidaknya ada dua tuntutan yang diminta para buruh kepada Pemprov DKI Jakarta pada Jumat ini, yakni kenaikan upah minumum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebanyak 13 persen dan penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan resesi global.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).
Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.
Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.