Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Pemprov DKI Sampaikan Tak Pakai PP 36 Tahun 2021 untuk Tentukan UMP 2023

Kompas.com - 18/11/2022, 14:45 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut tak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Hal ini disampaikan salah satu orator saat buruh dari berbagai serikat/federasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022) siang.

Perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyebut, ada 15 perwakilan massa aksi yang menemui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Jumat ini.

Hasil pertemuan itu, kata perwakilan Aspek, Pemprov DKI kemungkinan tak bakal mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.

Baca juga: Buruh Temui Perwakilan Pemprov DKI di Balai Kota, Bawa Tuntutan Soal Kenaikan UMP 2023

"Insya Allah, yang mereka sampaikan, (penentuan UMP DKI 2023) tidak akan memakai PP Nomor 36 (Tahun 2021)," ucap perwakilan Aspek saat berorasi di mobil komando, Jumat.

"Semoga ini menjadi Jumat yang berkah bagi kita semua, berkah bagi buruh DKI, dan seluruh rakyat di Indonesia," sambung dia.

Perwakilan itu menyebut, opsi untuk tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.

Menurut dia, selain menyampaikan opsi itu, Andri Yansyah juga menyebut bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan kembali menggelar sidang pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

Perwakilan Aspek tersebut menegaskan, buruh akan mengawal sidang pengupahan dan tetap meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebanyak 13 persen.

Baca juga: Ada Demo Buruh di Balai Kota DKI, Arus Lalin di Jalan Merdeka Selatan Tersendat

"Selasa (pekan depan) (ada) sidang Dewan Pengupahan, kita lawal, kawal ketat (kenaikan) 13 persen. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur DKI benar-benar menerapkan," ucap perwajilan itu.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua tuntutan yang diminta para buruh kepada Pemprov DKI Jakarta pada Jumat ini, yakni kenaikan upah minumum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebanyak 13 persen dan penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan resesi global.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).

Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.

Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com