JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang pengedar narkoba dalam Operasi Nila Jaya 16-30 November 2022.
Polisi menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa lebih dari 5 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dimas Arki mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua kurir sabu berinisial AF (22) dan MA (21) pada 21 November 2022 lalu.
"Pada tanggal 21 November 2022, kami telah menangkap yaitu dua pelaku peredaran gelap narkotika," ujar Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Keduanya diketahui hendak mengantarkan barang ke wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menangkap dua pengedar narkoba tersebut. Dari AF dan MA, kata Dimas, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
"Barang bukti empat paket sabu, totalnya sekitar 4,5 gram," tutur Dimas.
Lalu, pada 22 November 2022 polisi juga menangkap seorang pria berinisial MB (52).
Pelaku saat itu akan mengantarkan sabu ke sebuah hotel di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Teddy Minahasa Merasa Dikambinghitamkan AKBP Dody Prawiranegara Usai Tertangkap Simpan Sabu
Menurut Dimas, MB merupakan bandar narkoba dari wilayah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sudah memperjualbelikan narkotika sekitar 10 tahun lamanya.
Polisi pun mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,63 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.