Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pejalan Kaki Dukung Pemkot Depok Tak Bangun JPO di Jalan Margonda

Kompas.com - 30/11/2022, 11:46 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mendukung Pemerintah Kota Depok tidak membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) di sepanjang Jalan Raya Margonda.

Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Jalan Raya Margonda masuk kategori jalan kawasan perkotaan.

"Jalan Margonda Raya itu jalanan kota statusnya. Harusnya, untuk penyeberangan pejalan kaki tidak perlu menggunakan JPO," ujar Alfred dalam diskusi publik bertema "Benarkah Depok Butuh Trotoar?" yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Pemkot Depok: Trotoar Instagramable di Margonda untuk Tingkatkan Minat Jalan Kaki

Dalam Permenhub PM 111 Tahun 2015, jalan untuk kawasan perkotaan memiliki batas kecepatan maksimum kendaraan, yakni 50 kilometer per jam.

Batas maksimum kecepatan itu dinilai masih terbilang aman bagi aktivitas penyeberangan pejalan kaki melalui badan jalan, tidak mesti membangun JPO.

Oleh sebab itu, Koalisi Pejalan Kaki mendukung penuh Pemkot Depok apabila JPO diganti dengan pelican crossing. Menurut Alfred, pelican crossing cocok bagi karakteristik jalan di Margonda.

Baca juga: Trotoar Margonda Jadi Parkiran dan Tempat Usaha, B2W Indonesia: Harus Ada Regulasi yang Jelas

Ia sekaligus mengingatkan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Raya Margonda untuk tetap memperhatikan batas kecepatan apabila fasilitas pelican crossing sudah tersedia demi keamanan bersama.

"Jadi kalau bicara butuh kecepatan, ya harusnya di sirkuit saja, bukan di jalan umum," ujar Alfred.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memulai program lanjutan penataan trotoar di Jalan Margonda Raya.

Pengerjaan trotoar tersebut menelan biaya Rp 23,5 miliar yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Depok.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Minta Pemkot Libatkan Publik Soal Revitalisasi Trotoar di Margonda

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, saat ini trotoar yang ditata adalah segmen I dan segmen III.

"Kami tengah melakukan penataan trotoar lanjutan segmen I yang dimulai dari Jalan Dahlia sampai Masjid Ramanda sepanjang kurang lebih 800 meter dan segmen III," ujar Citra dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Pengerjaan trotoar pada segmen III dimulai dari sisi timur Jembatan Juanda hingga Universitas Bina Sarana Informatika (BSI).

Kemudian, dari sisi barat dimulai dari BNI sebelum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Margonda sampai Rumah Makan Bumbu Desa.

"Total panjang trotoar segmen III yang kami tata yaitu 4,8 km. Untuk lebarnya 4 meter, kecuali pekerjaan segmen I lebar trotoar yaitu 3 meter," ujar Citra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com