Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Jalan Raya Margonda masuk kategori jalan kawasan perkotaan.
"Jalan Margonda Raya itu jalanan kota statusnya. Harusnya, untuk penyeberangan pejalan kaki tidak perlu menggunakan JPO," ujar Alfred dalam diskusi publik bertema "Benarkah Depok Butuh Trotoar?" yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/11/2022).
Dalam Permenhub PM 111 Tahun 2015, jalan untuk kawasan perkotaan memiliki batas kecepatan maksimum kendaraan, yakni 50 kilometer per jam.
Batas maksimum kecepatan itu dinilai masih terbilang aman bagi aktivitas penyeberangan pejalan kaki melalui badan jalan, tidak mesti membangun JPO.
Oleh sebab itu, Koalisi Pejalan Kaki mendukung penuh Pemkot Depok apabila JPO diganti dengan pelican crossing. Menurut Alfred, pelican crossing cocok bagi karakteristik jalan di Margonda.
Ia sekaligus mengingatkan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Raya Margonda untuk tetap memperhatikan batas kecepatan apabila fasilitas pelican crossing sudah tersedia demi keamanan bersama.
"Jadi kalau bicara butuh kecepatan, ya harusnya di sirkuit saja, bukan di jalan umum," ujar Alfred.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memulai program lanjutan penataan trotoar di Jalan Margonda Raya.
Pengerjaan trotoar tersebut menelan biaya Rp 23,5 miliar yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Depok.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, saat ini trotoar yang ditata adalah segmen I dan segmen III.
"Kami tengah melakukan penataan trotoar lanjutan segmen I yang dimulai dari Jalan Dahlia sampai Masjid Ramanda sepanjang kurang lebih 800 meter dan segmen III," ujar Citra dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Pengerjaan trotoar pada segmen III dimulai dari sisi timur Jembatan Juanda hingga Universitas Bina Sarana Informatika (BSI).
Kemudian, dari sisi barat dimulai dari BNI sebelum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Margonda sampai Rumah Makan Bumbu Desa.
"Total panjang trotoar segmen III yang kami tata yaitu 4,8 km. Untuk lebarnya 4 meter, kecuali pekerjaan segmen I lebar trotoar yaitu 3 meter," ujar Citra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/11461421/koalisi-pejalan-kaki-dukung-pemkot-depok-tak-bangun-jpo-di-jalan-margonda