JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya diminta menghitung kerugian Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, yang disiksa majikannya di Jakarta.
Hal itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat menjelaskan kasus yang menimpa Siti harus berjalan sesuai ketentuan, dan hak korban dipastikan harus terpenuhi.
"Termasuk di antaranya menghitung restitusi, ini yang juga menjadi perhatian dan juga salah satu permohonan," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Meski Tak Diminta, LPSK Siap Beri Perlindungan ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan
Menurut Ramdan, penyidik Polda Metro Jaya harus memperhatikan jumlah aset yang dimiliki pelaku, untuk nantinya dipakai membiayai atau mengganti kerugian materil maupun imateril korban.
"Kondisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadinya peristiwa pidana ini seperti apa? Termasuk kehilangan penghasilan menjadi poin penting," kata Ramdan.
"Kami juga menitipkan pesan, kiranya bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini," pungkasnya.
Baca juga: KSP Minta Polda Metro Jerat Majikan Penyiksa ART Pemalang dengan Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desmber 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta. Makanya kami langsung tindak lanjuti," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Kepada penyidik, kata Ratna, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.
Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil mendapatkan penganiayaan.
Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.
Mereka adalah majikan korban berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.