Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bekasi Mulai Buka Lowongan Kerja 168 untuk Tenaga PPS 2024, Simak Syaratnya

Kompas.com - 19/12/2022, 19:19 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai membuka lowongan kerja sebagai tenaga panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menyebutkan, terdapat 168 lowongan pekerjaan yang akan dibuka untuk petugas PPS nanti.

"Untuk petugas PPS di Kota Bekasi, kami membutuhkan setiap kelurahan itu tiga orang. Jadi, total akan ada 168 orang yang akan disebar ke 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi," ujar Nurul kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Untuk proses pendaftarannya, para calon petugas PPS bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Kereta Cepat, Simak Posisi dan Cara Mendaftarnya

Melalui laman tersebut, calon pekerja dapat langsung mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai arahan.

"Namun, jika dirasa kesulitan, bisa mendatangi langsung ke KPU Kota Bekasi untuk membawa berkas persyaratan. Nanti petugas yang ada di kantor akan membantu proses pendaftaran," jelasnya.

Adapun pendaftaran PPS akan dibuka mulai tanggal 18-27 Desember 2022.

Lebih lanjut, Nurul menyebut pelamar kerja yang ingin datang dan mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi akan dilayani sejak pukul 08.00-16.00 WIB.

"Calon petugas PPS bisa ke kantor KPU Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ir H Juanda No. 163 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi," jelas Nurul.

Persyaratan berkas pendaftaran:

Berikut adalah persyaratan pendaftaran petugas PPS di KPU Kota Bekasi:

A. Warga Negara Indonesia,

B. Berusia paling rendah 17 tahun,

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,

E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com