Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bekasi Mulai Buka Lowongan Kerja 168 untuk Tenaga PPS 2024, Simak Syaratnya

Kompas.com - 19/12/2022, 19:19 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai membuka lowongan kerja sebagai tenaga panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menyebutkan, terdapat 168 lowongan pekerjaan yang akan dibuka untuk petugas PPS nanti.

"Untuk petugas PPS di Kota Bekasi, kami membutuhkan setiap kelurahan itu tiga orang. Jadi, total akan ada 168 orang yang akan disebar ke 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi," ujar Nurul kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Untuk proses pendaftarannya, para calon petugas PPS bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Kereta Cepat, Simak Posisi dan Cara Mendaftarnya

Melalui laman tersebut, calon pekerja dapat langsung mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai arahan.

"Namun, jika dirasa kesulitan, bisa mendatangi langsung ke KPU Kota Bekasi untuk membawa berkas persyaratan. Nanti petugas yang ada di kantor akan membantu proses pendaftaran," jelasnya.

Adapun pendaftaran PPS akan dibuka mulai tanggal 18-27 Desember 2022.

Lebih lanjut, Nurul menyebut pelamar kerja yang ingin datang dan mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi akan dilayani sejak pukul 08.00-16.00 WIB.

"Calon petugas PPS bisa ke kantor KPU Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ir H Juanda No. 163 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi," jelas Nurul.

Persyaratan berkas pendaftaran:

Berikut adalah persyaratan pendaftaran petugas PPS di KPU Kota Bekasi:

A. Warga Negara Indonesia,

B. Berusia paling rendah 17 tahun,

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,

E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,

F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS,

G. Mampu bekerja secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

H. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,

I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,

Kelengkapan dokumen persyaratan:

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam website https://siakba.kpu.go.id

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f,

C. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,

D. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik,

E. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,

F. Daftar riwayat hidup,

G. Pas foto berwarna 4x6,

H. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik

3. Sehat secara rohani

4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com