TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus narkoba berinisial T menusuk teman sekaligus tetangganya sendiri, EP, di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (18/12/2022).
Rian (28) warga sekitar mengatakan, pelaku dan korban diketahui sudah sering cekcok mulut setiap bertemu di jalanan.
"Mereka juga sering itu adu tonjok, tapi tangan kosong, jadi warga di sini mah enggak pernah ikut campur," ujar Rian saat dijumpai di lokasi.
Menurut Rian, pertengkaran di antara keduanya hanya bermodalkan tangan kosong tanpa senjata tajam. Selama ini warga tidak mau ikut campur karena tahu persoalan utama yang memicu hal itu terjadi adalah masalah pribadi.
Baca juga: Cemburu, Residivis di Tangerang Tusuk Teman yang Akan Nikahi Mantan Istrinya
EP diketahui memiliki hubungan dengan mantan istri T yakni E. EP dan E merencanakan akan menikah secara resmi pada Januari 2023.
Saat mendekam di penjara, T telah resmi bercerai dengan E, sehingga sang mantan istri dan korban merasa tidak masalah jika mereka menjalin hubungan.
Namun, emosi T justru tersulut mengetahui teman dan mantan istrinya itu akan menikah.
Berulang kali T menghampiri EP hanya untuk membuat rusuh, tetapi tidak pernah ditanggapi EP dengan serius.
"Lagian mereka kalau bertengkar tangan kosong, korban (EP) juga berani melawan orangnya meski seringnya gak pernah ditanggapi sama korban," cerita Rian.
Baca juga: Tak Kapok, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Sempat Ditahan Karena Pukuli Istri
"Baru kali ini pakai senjata tajam, makanya dibantuin warga dipisah, cuma buat ambil pisaunya doang," tambah dia.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara mengatakan, T menusuk korban menggunakan pisau.
EP yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit tidak bisa bertahan dan meninggal dunia.
“Betul (kejadian T menusuk EP), penganiayaan mengakibatkan meninggal,” kata Noor saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Noor menjelaskan, pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Dengan kejadian ini, T kembali mendekam di penjara.
T ditangkap Polsek Ciledug kurang dari 24 jam setelah menusuk korban.
Hingga saat ini, Polsek Ciledug bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki penusukan yang dilakukan T.
Namun, Noor berujar, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T menusuk korban diduga lantaran cemburu terhadap EP yang akan menikahi mantan istrinya, E, pada Januari 2023.
“Motifnya cemburu, mantan istrinya dekat sama korban (EP),” ujar Noor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.