Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Memaafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya, Dewi Perssik Belum Cabut Laporan karena Hal Ini

Kompas.com - 20/12/2022, 21:52 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik belum mencabut laporan polisi terhadap pelaku pencemaran nama baiknya, MZ, di Polres Metro Depok.

Pasalnya, pedangdut yang akrab disapa Depe itu diminta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ketulusan permohonan maaf MZ, warganet yang menyebutnya "mandul" dan selalu gagal membina rumah tangga.

"Kalau kata Bang Sandy harus dilihat dulu. Kami lihat ketulusannya dia (MZ) benar apa enggak karena kalau saya pribadi apa kata lawyer saya," ujar Dewi saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).

Secara pribadi, Dewi mengaku ingin mencabut laporan terhadap MZ, setelah ia tidak tega melihat anak-anak yang bersangkutan menunggu di kampungnya, Labuan Batu, Sumatera Utara.

Baca juga: Dewi Perssik Maafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

"Ini kan aku kalau kemarin masih (lanjut) terus sampai sekarang ini aku sekarang kayaknya enggak deh. Kalau aku lihat video anak-anaknya, kayak enggak (mau lanjut)," kata Dewi.

Pada kesempatan itu, Kristian, yang juga kuasa hukum Dewi Perssik mengatakan bahwa pencabutan laporan kliennya terhadap MZ masih perlu dipertimbangkan hingga dua hari ke depan.

Sebab, pihaknya perlu melihat perkembangan pascamediasi.

"Kami lihat perkembangannya, bagusnya gimana, yang jelas ini kan proses mediasi baru ketemu sekali, jadinya apa sih yang pelapor dan terlapor mau seperti apa," kata Kristian.

"Baru sampai di situ saja, jadi nanti next time baru kami pikirkan kembali, sementara itu dulu" sambung dia.

Baca juga: Dewi Perssik Pastikan Tak Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik meski Jalani Mediasi

Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com