Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji 12 Kg dengan Gas Subsidi, Komplotan Ini Raup Untung Rp 140.000 Per Tabung

Kompas.com - 23/12/2022, 16:38 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pelaku pengoplos elpiji yang ditangkap Polda Metro Jaya mendapatkan keuntungan hingga Rp 140.000 per satu tabung gas yang dijualnya.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu mengisi tabung elpiji 12 kg dengan isi elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa para pelaku membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp 20.000.

Untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram yang akan dipasarkan, para pelaku membutuhkan sedikitnya 4 unit elpiji subsidi seharga Rp 80.000.

"Kemudian para tersangka menjual tabung gas ukuran 12 Kilogram non-subsidi sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp. 220.000 per tabung kepada masyarakat," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Pindahkan Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, 20 Pelaku Ditangkap

Menurut Zulpan, tabung gas 12 kg oplosan itu diedarkan para pelaku di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Tangerang, Tangerang, dan Bekasi.

Kini, pelaku yang berjumlah 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Adapun para pelaku ditangkap setelah penyidik menggerebek salah satu toko dan gudang penyimpanan elpiji.

Baca juga: Cara Beli Elpiji 3 Kg dengan Bawa KTP, Bertahap Mulai 2023

Dari lokasi tersebut, penyidikan Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa toko dan gudang yang digunakan sebagai tempat untuk pemindahan isi gas subsidi," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/10/2022).

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan pegawai toko serta gudang penyimpanan elpiji itu dan menetapkan 20 tersangka.

Sebanyak tujuh orang berinisial JP, S, DL, M, GLA, dan YS, serta PH merupakan pemilik usaha.

Kemudian ada tujuh "dokter" atau penyuntikan gas berinisial A, H, IYS, K, S, E, dan FP.

Sisanya pegawai berinisial ST, RS, MR, DK, Y dan R," kata Zulpan.

Baca juga: Skema Penyaluran Bakal Diubah, Tahun Depan Tak Semua Orang Bisa Beli Elpiji 3 Kg

Dalam penyelidikan itu, kata Zulpan, penyidik juga menemukan 626 tabung elpiji subsidi yang masih terisi penuh dan kosong.

Selain itu, terdapat 267 tabung gas 12 kilogram non-subsidi, dan sejumlah peralatan untuk memindah isi elpiji secara ilegal.

"Ada 100 buah pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, enam buah alat suntik, kemudian sembilan unit kendaraan," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com