JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 20 pelaku pengoplos elpiji 12 kilogram non-subsidi, menggunakan isi tabung elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah penyidik menggerebek salah satu toko dan gudang penyimpanan elpiji.
Dari lokasi tersebut, penyidikan Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa toko dan gudang yang digunakan sebagai tempat untuk pemindahan isi gas subsidi," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/10/2022).
Baca juga: Bobol Warung Nasi Uduk di Tanjung Priok, 2 Pelaku Bawa Kabur Tabung Elpiji
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan pegawai toko serta gudang penyimpanan elpiji itu.
Sebanyak tujuh orang berinisial JP, S, DL, M, GLA, dan YS, serta PH merupakan pemilik usaha.
Kemudian ada tujuh "dokter" atau penyuntikan gas berinisial A, H, IYS, K, S, E, dan FP.
"Serta pegawai berinisial ST, RS, MR, DK, Y dan R," kata Zulpan.
Dalam penyelidikan itu, kata Zulpan, penyidik juga menemukan 626 tabung elpiji subsidi yang masih terisi penuh dan kosong.
Selain itu, terdapat 267 tabung gas 12 kilogram non-subsidi, dan sejumlah peralatan untuk memindah isi elpiji secara ilegal.
"Ada 100 buah pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, enam buah alat suntik, kemudian sembilan unit kendaraan," kata Zulpan.
Baca juga: Mulai 2023, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai MyPertamina, Bagaimana Caranya?
Kini, 20 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.