Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Sertifikasi Halal Gratis di Tangerang

Kompas.com - 05/01/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menggelar Program Self Declare bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tangerang untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 3 Januari 2023 hingga 3 Februari 2023.

Meski begitu ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku IKM sebelum mendaftarkan produknya guna mendapat sertifikasi halal. 

Melansir dari keterangan sosial media resmi Pemkot Tangerang, adapun berikut ini cara dan syarat ketentuan yang perlu diketahui.

Cara daftar 

  • Kunjungi alamat situs https://bit.ly/3YOLs9b.
  • Isi data berupa Nama Usaha, Nama Pemilik, NIK, Alamat KTP pemilik, Alamat Usaha, Kecamatan setempat, Nomor HP, Email, Jenis Produk. 
  • Unggah foto KTP pelaku usaha, foto Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto produk.
  • Lalu klik "kirim". 

Baca juga: MUI Sertifikasi Halal 105.326 Produk Sepanjang Tahun 2022

Syarat dan Ketentuan

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki lokasi, tempat dan alat produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal dan termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau secara manual dan atau semi otomastis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik 15. radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui Sihalal.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 0812-9029-7030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com