Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pemkot Bekasi, Pemkot Bogor Kini Larang Penjualan "Chiki Ngebul"

Kompas.com - 13/01/2023, 12:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, melarang penjualan ”chiki ngebul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair.

Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan terjadinya keracunan atau jatuhnya korban.

Chiki ngebul” merupakan camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya melarang toko, kafe, dan sejenisnya di Kota Bogor menjual produk ”chiki ngebul”, es krim, makanan siap saji lainnya dengan menggunakan nitrogen cair.

Makanan yang ramai dibicarakan dan viral di media sosial itu pun diserbu pelanggan, khususnya anak-anak.

”Untuk mencegah jatuhnya korban akibat keracunan, kita awasi dan larang produk makanan yang menggunakan nitrogen cair, seperti chiki ngebul,” ujar Retno dikutip dari Kompas.id, Kamis (12/1/2022).

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Periksa Kandungan Chiki Ngebul Buntut Kasus Anak Keracunan

Jika di Kota Bogor ada temuan kasus, dinkes dan instansi terkait segera menginvestigasi melalui tim gerak cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sebagai upaya pencegahan, peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, serta mencegah terjadinya keracunan, Dinkes Kota Bogor mengambil langkah dan melibatkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Dua instansi itu akan mengawasi pelaku usaha produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair dan risiko bahaya yang ditimbulkannya.

Dinkes juga mengandeng Dinas Pendidikan Kota Bogor agar informasi ”chiki ngebul” dan pangan sejenis tidak dikonsumsi oleh anak.

"Guru dan orangtua harus mengedukasi dan mengawasi anak-anak agar tidak sembarang jajan mengandung nitrogen cair," ujar Retno.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi 10, Mayoritas Anak-anak

Koordinasi antarinstansi

Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor didorong untuk membuat surat edaran kepada pelaku usaha atau pimpinan mal untuk memberikan pembinaan kepada pedagang ”chiki ngebul” dan sejenisnya.

Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya, diharapkan dapat membina dan mengawasi pihak restoran yang menggunakan nitrogen cair serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

Pemkot Bogor telah membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata untuk mengawasi pengawasan atau penertiban peredaran produk ”chiki ngebul” dan sejenisnya di wilayah wisata.

”Termasuk kepada rumah sakit dan puskesmas dalam tindakan penanganan. Edukasi dan informasi terkait pangan bernitrogen cair harus diketahui semua pihak agar menjadi perhatian dan tidak menimbulkan masalah kesehatan,” ujar Retno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com