JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengoplos tabung gas 12 kilogram non-subsidi menggunakan isi elpiji subsidi 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pelaku pengoplosan tersebut ialah SR, pemilik pangkalan gas elpiji di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pengoplosan dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas elpiji tiga kilogram di daerah Kemayoran," ujar Auliansyah, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Jeritan Hati Emak-emak jika Warung Kecil Tak Lagi Jual Elpiji 3 Kg: Orang di Rumah Keburu Lapar...
Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram untuk masyarakat miskin ke tabung 12 kilogram non subsidi.
Hal itu dilakukan SR untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan gas elpiji 12 kilogram.
Sebab, modal yang dikeluarkan untuk mengisi ulang gas elpiji non-subsidi menjadi lebih murah.
"Tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung elipiji kilogram tersebut," jelas Auliansyah.
Baca juga: Agen Tak Setuju Elpiji 3kg Hanya Dijual Penyalur Resmi: Matiin Usaha Warung Kecil
Auliansyah belum menjelaskan secara terperinci berapa keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku dari hasil pengoplosan gas elipiji tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa pemilik pangkalan gas elipiji tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
SR pun dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.