Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Perangkat Desa Se-Indonesia, Tuntut Masa Kerja sampai Usia 60 Tahun

Kompas.com - 25/01/2023, 14:17 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan perangkat desa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut agar diberikan masa kerja sampai usia mereka 60 tahun.

Tuntutan itu disampaikan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi menjelaskan, massa menolak masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yang diusulkan menjabat selama sembilan tahun.

"Ketika kepala desa itu berhenti, kalau itu dikabulkan sembilan tahun maka usia atau jabatan perangkat desa juga sembilan tahun," ujar Suyadi saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-undang

Selain soal masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.

"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Suyadi.

Kemudian, mereka juga menuntut kesejahteraan perangkat desa termasuk tunjangannya.

Suyadi memaparkan, selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai PP 11 Tahun 2019.

Baca juga: Demo di Gedung DPR, Ini Sederet Tuntunan Massa Perangkat Desa

Menurut dia, siltap yang didapatkan kepala desa maupun perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.

"Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000 harus sama itu semestinya (dengan PP 11 tahun 2019)," jelas Suyadi.

Pembayaran tersebut, kata dia, harus dikirimkan langsung dari pemerintah pusat. Selama ini, kata Suyadi, siltap dimasukkan dalam alokasi dana desa.

"Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (harus) langsung dari pusat, dari APBN tanpa dicampur dengan anggaran-anggaran lain," sebutnya.

Terakhir, PPDI menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Mereka mengaku tak mendapatkan pensiunan setelah menyelesaikan tugasnya. Oleh sebab itu, PPDI menuntut agar perangkat desa mendapatkan kejahteraan purnatugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com