JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta berjanji akan memperjuangkan aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang menolak penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Janji ini dinyatakan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di hadapan pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Massa pengemudi ojol itu menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
Ismail menilai peraturan berkait penerapan ERP telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagaimana kita rasakan saat ini, sejak bergulirnya isu tentang ERP atau jalan berbayar, ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya dari atas mobil komando.
Baca juga: Ditekan Massa Ojol, Anggota DPRD Ini Akhirnya Sebut Fraksi PDI-P Tolak ERP di Jakarta
Kata dia, untuk menyikapi keresahan itu, Komisi B akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan lengkap terkait EDP.
Politisi PKS itu mengaku tidak ingin masyarakat merasa terbebani dengan diterapkannya jalan berbayar elektronik.
"Kami, seluruh anggota komisi B, berkomitmen untuk menjadikan ini sebuah atensi dan kami segera memanggil pihak terkait," tegas Ismail.
Dalam kesempatan itu, Ismail menegaskan bahwa Komisi B akan memperjuangkan aspirasi para pengunjuk rasa.
"Aspirasi bapak ibu semua tetap akan kita perjuangkan," tuturnya.
Baca juga: Temui Massa Pengemudi Ojol, Fraksi PKS Tegaskan Tolak ERP
Untuk diketahui, sejak Rabu siang, sejumlah pengemudi ojol menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 11.47 WIB, terdapat sekitar 100 lebih pengemudi ojol yang memenuhi area depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka membawa sejumlah poster berisikan penolakan penerapan ERP. "Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.
Sebagai informasi, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.