JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan sopir Fortuner Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka, Senin (13/2/2023).
Giorgio dijadikan tersangka usai menabrak dan merusak mobil Honda Brio berwarna kuning yang dikemudikan sopir taksi online bernama Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah pasal 406 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya, Senin (13/2/2023) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Giorgio melontarkan permintaan maaf atas aksi ugal-ugalannya di Jalan Senopati.
Ia mengaku tak memiliki niat untuk melakukan pengrusakan pada awalnya. Ia hanya terpancing emosi yang berujung pada tindakan anarkistis.
"Yang pertama saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke bapak Ari Widianto, selaku pemilik mobil Honda Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan luar biasa yang saya lakukan kepadanya," kata Giorgio.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," sambung dia.
Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Baca juga: Sopir Fortuner Kooperatif, Usai Rusak Taksi Online Langsung Serahkan Diri ke Polisi Bawa Bukti
Peristiwa itu berawal dari Ari yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S.
Ia mengendarai mobil Honda Brio kuning.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.
Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar mobil Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.
Baca juga: Polisi Pastikan Sopir Fortuner Tak Mabuk Saat Rusak Mobil Taksi Online di Senopati