JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut pernah mendatangi rumah Irjen Teddy Minahasa sambil membawa amplop bermotif batik. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Fakta ini terungkap saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengajukan pertanyaan pada saksi Fathullah Adi Putra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Fathullah mengaku mengantar Dody selaku rekannya ke kediaman Teddy di Ciganjur, Jakarta Selatan pada 29 September 2022. Dia mengantar terdakwa kasus peredaran narkotika itu dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saya melihat yang di pangkuan Pak Dody dua handphone, dan kertas atau map berwarna cokelat yang diapit oleh handphone," kata Fathullah dalam persidangan, Kamis.
Baca juga: Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Sebut Saksi Tak Tahu Konteks Kasus
Sesampainya di kediaman Teddy Minahasa, lanjut Fathullah, pintu pagar dibuka oleh seseorang bernama Arif. Mobil yang dikendarainya kemudian parkir di halaman bagian dalam.
"Jadi Pak Dody turun dulu, didampingi Arif untuk menemui beliau (Teddy Minahasa). Diantar ke ruang tamu sepertinya," ujar Fathullah.
Hakim Ketua Jon lalu mempertegas pertanyaannya mengenai benda yang dibawa Dody.
"Kertas atau amplop?" tanya Hakim Jon.
"Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map, yang pasti," jawab Fathullah.
Namun, Fathullah mengaku tak mengetahui isi amplop tersebut. Dia juga tak lagi melihat amplop bermotif batik itu dibawa oleh Dody setelah di rumah itu.
Usai bertandang ke rumah Teddy Minahasa selama sekitar 20 menit, Fathullah dan Dody kembali ke Cimanggis, Depok.
Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Marahi Saksi, Kali Ini soal Penukaran Uang oleh Anak Buahnya
Sebelumnya diberitakan, Dody Prawiranegara menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 300 juta menjadi 27.300 dollar Singapura. Dody kemudian menyerahkan uang 27.300 dollar Singapura itu kepada atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.