Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung dengan Gaya Pengamanan LPSK kepada Eliezer, Ahli: Ferdy Sambo Sudah Tidak Punya Kekuatan Apa Pun

Kompas.com - 17/02/2023, 21:28 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengaku tidak mengerti mengapa selama ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu melindungi Bharada E atau Richard Eliezer.

Menurut Agustinus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo bukan seorang anggota Polri dan vonis persidangannya sudah ditetapkan sebagai terdakwa pidana mati.

Sementara, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terbukti bersalah atas pembunuhan Brigadi N Yoshua Hutabarat dan divonis pidana 20 tahun penjara.

"Keadaan ini memperlihatkan dia (FS) sudah tidak punya kekuatan apa pun. Jadi tindakan pengaman itu, apakah memang diperlukan atau untuk sekadar memberi kesan tertentu," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan Richard Eliezer Pasca-vonis Penjara

Agustinus menambahkan, dirinya sendiri tidak bisa memberikan pandangan lebih terkait keperluan perlindungan Bharada E dari pihak LPSK tersebut.

Sebab, kata dia, dari apa yang ia ketahui tidak ada alasan yang cukup untuk perlindungan dari pihak LPSK tersebut.

"Saya tidak punya info apa pun yang dapat menjadi alasan keperluan adanya perlindungan," kata dia.

Namun, Agustinus pun menjelaskan, secara umum seharusnya tugas lembaga penegakkan hukum bekerja untuk menemukan keberan materil. Hal itu juga harus dilakukan oleh LPSK sekali pun.

"Demikian halnya LPSK yang secara tidak langsung untuk mendukung hal tersebut. Jadi harus dihindari adanya kepentingan lain selain daripada upaya untuk membantu sistem peradilan pidana," jelasnya.

Baca juga: LPSK Akan Kirimkan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer ke Kemenkumham

Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, LPSK terus melindungi Richard Eliezer meskipun hukuman sudah diputuskan.

LPSK, kata dia, memiliki tugas untuk mengawal hak-hak Richard Eliezer sebagai seorang narapidana.

"Untuk pemenuhan hak narapidananya," ucap Edwin.

Adapun untuk pemenuhan hak narapidana yang dimaksud, salah satunya memastikan Richard ditempatkan di penjara yang aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com