Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Bharada E Diprediksi Awet, Tak Akan Bubar dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 19/02/2023, 13:53 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog sekaligus Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Paulus Wirutomo memprediksi, pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak akan membubarkan diri dalam waktu dekat.

Paulus menilai, pendukung Richard yang dikenal dengan nama Eliezer Angels, bakal mengawal Bharada E sampai pria berusia 24 tahun itu kembali ke masyarakat.

Baca juga: Ini Alasan Pendukung Richard Eliezer Didominasi Perempuan

Alhasil selama Bharada E menjalani hukuman di balik jeruji besi, Paulus meyakini bahwa Eliezer Angels akan tetap setia.

"Kalau menurut perkiraan saya, kalau isu itu sudah hilang, sudah terjawab. Eliezer sudah diterima lagi jadi polisi misal, mungkin akan berakhir (bubar) dukungannya," ujar Paulus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2023).

"Sebaliknya, kalau Eliezer masih dipenjara, mungkin mereka masih melanjutkan. Karena di penjara kan mereka bisa meninjau dan membesuk," tambahnya.

Lebih lanjut, Paulus memprediksi bahwa dukungan yang diberikan kepada Eliezer justru bakal bertambah.

Apalagi empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang diterima.

"Saya pikir pendukung Eliezer bisa bertambah. Kasus ini juga belum berakhir. Para pendukung Eliezer pasti mengawal proses hukum terdakwa lainnya. Terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang notabene memiliki kekuasaan," ujar Paulus.

Baca juga: Kompolnas Yakin Hal Meringankan Bakal Jadi Pertimbangan Sidang Etik Eliezer

Sebagai informasi, Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Bharada E, terdapat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Kemudian, vonis lebih berat menimpa Ferdy Sambo. Ia divonis hukuman mati usai JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Hakim juga memvonis istri Ferdy Sambo, Putri, dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Hakim: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf, Ricky Rizal Harus Dipidana Setimpal

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Terakhir, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com