Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir Fortuner Tertembak Majikan di Jaksel, Berawal Pelaku Periksa Senpinya

Kompas.com - 20/02/2023, 17:14 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majikan berinisial E tidak sengaja menembak sopir pribadinya, AM, di dalam mobil Toyota Fortuner di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Insiden ini terjadi saat AM mengemudikan Fortuner di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Akibatnya, korban terluka di dahi dan telah menjalani operasi. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika E membuka kotak senjata api (senpi) miliknya di dalam mobil.

Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah E memeriksa senpi dan hendak menutup kotak tersebut, senpi yang ada di kotak itu tiba-tiba meletus.

Peluru keluar dan mengenai AM yang duduk kursi sopir. AM yang tidak bisa menghindari peluru tersebut mengalami luka tembak di bagian dahi.

"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir, tengah memeriksa senpi miliknya. Saat menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," tutur Ade Ary, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Majikan di Jaksel Jalani Operasi, Kini Sudah Sadar

"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala atau dahi sebelah kiri akibat letusan senpi," sambung dia.

Setelah itu, pelaku memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan.

Pelaku kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan kepada AM.

Pelaku jadi tersangka

Akibat insiden tersebut, E ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan akibat kelalaiannya.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan pasal berlapis.

Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Senpi Majikan Terluka di Dahi Kiri

E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," pungkas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com