Insiden ini terjadi saat AM mengemudikan Fortuner di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Akibatnya, korban terluka di dahi dan telah menjalani operasi. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika E membuka kotak senjata api (senpi) miliknya di dalam mobil.
Setelah E memeriksa senpi dan hendak menutup kotak tersebut, senpi yang ada di kotak itu tiba-tiba meletus.
Peluru keluar dan mengenai AM yang duduk kursi sopir. AM yang tidak bisa menghindari peluru tersebut mengalami luka tembak di bagian dahi.
"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir, tengah memeriksa senpi miliknya. Saat menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," tutur Ade Ary, Senin (20/2/2023).
"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala atau dahi sebelah kiri akibat letusan senpi," sambung dia.
Setelah itu, pelaku memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan.
Pelaku kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan kepada AM.
Pelaku jadi tersangka
Akibat insiden tersebut, E ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan akibat kelalaiannya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan pasal berlapis.
E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," pungkas Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/17143441/kronologi-sopir-fortuner-tertembak-majikan-di-jaksel-berawal-pelaku