Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Masalah Sama, Kenapa Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni tapi JIS Sudah Dipakai Konser?

Kompas.com - 21/02/2023, 05:20 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menyerahkan modal berupa aset (inbreng) lahan tempat berdirinya Kampung Susun Bayam (KSB) dan Jakarta International Stadium (JIS) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Namun, proses penyerahan aset itu belum selesai.

Akibatnya, Kampung Susun Bayam belum bisa disewakan dan ditempati warga Kampung Bayam, Jakarta Utara.

Sementara itu, berbeda dengan Kampung Susun Bayam, JIS telah beberapa kali dipakai, salah satunya untuk konser Dewa 19 pada 4 Februari 2023.

Baca juga: Sebut Penyerahan Lahan Kampung Susun Bayam Tak Gagal, BP BUMD DKI: Hanya Perlu Perbaikan

Lantas, mengapa KSB belum bisa disewakan, sedangkan JIS bisa dioperasikan, padahal lahan kedua tempat itu sama-sama belum milik Jakpro?

Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama berujar, memang terdapat perbedaan kebijakan terhadap JIS dan KSB.

Menurut dia, KSB berfungsi sebagai hunian yang akan terus ditempati para penghuninya.

Masalah penyerahan aset lahan yang belum selesai berimbas pada belum ditetapkannya tarif sewa unit KSB. Karena itu, KSB belum bisa disewakan.

"Kalau misalnya Kampung Susun Bayam, orang kan tinggal, menetap, ya," ujar Budi melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Masalah Kepemilikan Lahan Bikin Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni, Kenapa Tak Dibahas sejak Awal?

Sementara itu, Budi mengatakan, JIS hanya disewakan untuk satu kali kegiatan, tidak terus-menerus.

Karena itu, JIS sudah bisa dioperasikan. Besaran tarif sewa JIS pun ditentukan oleh PT Jakpro selaku pengelola.

"Kalau yang JIS, itu sewanya (berbentuk) sewa putus. Kalau enggak sepakat (dengan harga) sewa ya, jangan dipakai JIS. Kalau sepakat, dipakai," kata Budi.

Budi sebelumnya menyebutkan, inbreng lahan kepada PT Jakpro tidak gagal. Adapun lahan yang akan diinbrengkan itu milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Baca juga: Biaya Sewa Unit Rp 700.000 Disebut Tak Cukup Tutupi Operasional Kampung Susun Bayam

Agar bisa menyerahkan modal dalam bentuk aset tersebut kepada Jakpro, kata Budi, Pemprov DKI harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPRD DKI Jakarta.

Budi berujar, jajarannya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng kepada DPRD DKI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com