JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan, penyerahan modal berupa aset (inbreng) lahan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak gagal.
Adapun Pemprov DKI hendak menyerahkan lahan tempat berdirinya Kampung Susun Bayam (KSB) kepada Jakpro. Lahan itu milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Agar bisa menyerahkan modal dalam bentuk aset tersebut kepada Jakpro, Pemprov DKI harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPRD DKI Jakarta.
Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Budi Purnama berujar, jajarannya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng kepada DPRD DKI.
"Inbrengnya belum setujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki (pengajuan inbreng kepada DPRD DKI)," ujar Budi melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
Budi belum mengungkapkan apa yang harus diperbaiki dari pengajuan inbreng tersebut. Dia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta kini masih mengkaji ulang pengajuan inbreng itu.
"Saya belum tahu harus mencantumkan apa, kami lagi bikin kajiannya," tutur Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengakui pengajuan inbreng tak hanya soal penyerahan aset berupa lahan tempat berdirinya KSB, tetapi juga lahan Jakarta International Stadium (JIS) dan intermediate treatment facility (ITF).
Total lahan itu seluas 23 hektar.
"Itu kan bukan Kampung Susun Bayam saja, (tapi) secara total (termasuk lahan JIS dan ITF). Dia (KSB) cuma bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan," kata Budi.
Baca juga: Biaya Sewa Unit Rp 700.000 Disebut Tak Cukup Tutupi Operasional Kampung Susun Bayam
Kepala Seksi Manajemen Aset Dispora DKI Jakarta Rindu Manalu sebelumnya berujar, penyerahan modal dalam bentuk aset itu gagal karena pengajuan inbreng ditolak DPRD DKI Jakarta.
"Memang kalau inbreng harus ada persetujuan dewan (DPRD DKI) dulu, tapi ternyata (inbreng) enggak disetujui sama DPRD (DKI)," ujar Rindu melalui sambungan telepon, Senin.
Menurut Rindu, gagalnya proses inbreng berimbas pada beberapa hal. Salah satunya adalah pemanfaatan lahan tempat berdirinya KSB.
Kemudian, tak jelasnya pemanfaatan lahan itu berimbas pada penentuan tarif sewa unit KSB.
Baca juga: Ironi Kampung Susun Bayam, Selesai Dibangun dengan Megah tapi Warga Masih Tidur Berimpitan di Tenda
Kini, kata Rindu, pemanfaatan lahan tersebut masih dalam pembahasan kembali.
"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya (lahan berdirinya KSB) seperti apa. (Pembahasan) apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuk bisnis," kata Rindu.
Untuk diketahui, pada Senin ini, warga Kampung Bayam yang seharusnya menempati KSB menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka meminta agar KSB agar bisa segera dihuni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.