Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2023, 19:04 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga blok bangunan setinggi empat lantai berdiri dengan megah di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.

Bangunan yang dialokasikan untuk menampung warga Kampung Bayam yang tergusur karena pembangunan stadion bertaraf internasional itu diberi nama Kampung Susun Bayam.

Berbagai fasilitas penunjang ikut dibangun di Kampung Susun Bayam, di antaranya musala, taman kanak-kanak, perpustakaan, aula serbaguna, dan ramp yang ramah disabilitas.

Ada total 138 hunian dengan luas masing-masing 36 meter persegi di Kampung Susun Bayam.

Tiap hunian dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, ruang keluarga, balkon, dan tempat menjemur pakaian, sebagaimana dilansir beritajakarta.id.

Meski telah selesai dibangun dan diresmikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022 lalu, fasilitas tersebut belum bisa dihuni warga terdampak penggusuran.

Baca juga: Alasan Kampung Susun Bayam Tak Kunjung Dihuni, Jakpro Belum Punya Legalitas Sewakan Hunian

Sherly, dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) mengatakan, beberapa korban gusuran sampai saat ini masih tinggal di bawah tenda yang didirikan pasca penggusuran.

Setidaknya ada tujuh kepala keluarga yang sampai saat ini masih tidur berimpitan di tenda berukuran 12x7 meter.

Sherly mengatakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam terus menjanjikan akan merelokasi warga terdampak ke fasilitas tersebut.

"Tapi sampai sekarang tidak satu pun dari mereka yang berniat baik untuk mengizinkan kami masuk,” tutur Sherly, Senin (20/2/2023).

Tanggapan Jakpro

Sementara itu, PT Jakpro mengungkapkan, Kampung Susun Bayam (KSB) belum bisa dihuni hingga saat ini karena masalah legalitas pengelola rumah susun tersebut.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.

Baca juga: Cerita Warga yang Belum Tempati Kampung Susun Bayam: Tidur Berimpitan di Tenda dan Makan Seadanya

"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).

Diberitakan pula, penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan KSB dari Pemprov DKI ke Jakpro gagal dilakukan.

Padahal, proses itu telah berlangsung sejak 2022.

Kasi Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu berujar, penyerahan modal dalam bentuk aset itu berujung gagal karena pengajuan inbreng tersebut ditolak DPRD DKI Jakarta.

"Memang kalau inbreng harus ada persetujuan dewan (DPRD DKI) dulu, tapi ternyata (inbreng) enggak disetujui sama DPRD (DKI)," tuturnya melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Naufal/ Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anak Tusuk Ayah Kandung di Cimanggis Depok

Anak Tusuk Ayah Kandung di Cimanggis Depok

Megapolitan
Direlokasi ke Rusun Nagrak, Warga Marunda: Kami Betah, Jauh dari Kumuh

Direlokasi ke Rusun Nagrak, Warga Marunda: Kami Betah, Jauh dari Kumuh

Megapolitan
Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Polisi: Pintu Enggak Dirusak, Tak Ada CCTV

Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Polisi: Pintu Enggak Dirusak, Tak Ada CCTV

Megapolitan
Atasi Kekeringan, Heru Budi Minta PAM Jaya Percepat Pembuatan Reservoir Komunal di Pluit

Atasi Kekeringan, Heru Budi Minta PAM Jaya Percepat Pembuatan Reservoir Komunal di Pluit

Megapolitan
Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Megapolitan
Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Momen Mendag Zulhas 'Dipaksa' Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Momen Mendag Zulhas "Dipaksa" Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Megapolitan
Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak 'Social Commerce' Disetop

Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak "Social Commerce" Disetop

Megapolitan
Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Megapolitan
Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Megapolitan
Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Megapolitan
2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Megapolitan
Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Megapolitan
FIF Group Bantah 'Debt Collector'-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

FIF Group Bantah "Debt Collector"-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com