JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga blok bangunan setinggi empat lantai berdiri dengan megah di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Bangunan yang dialokasikan untuk menampung warga Kampung Bayam yang tergusur karena pembangunan stadion bertaraf internasional itu diberi nama Kampung Susun Bayam.
Berbagai fasilitas penunjang ikut dibangun di Kampung Susun Bayam, di antaranya musala, taman kanak-kanak, perpustakaan, aula serbaguna, dan ramp yang ramah disabilitas.
Ada total 138 hunian dengan luas masing-masing 36 meter persegi di Kampung Susun Bayam.
Tiap hunian dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, ruang keluarga, balkon, dan tempat menjemur pakaian, sebagaimana dilansir beritajakarta.id.
Meski telah selesai dibangun dan diresmikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022 lalu, fasilitas tersebut belum bisa dihuni warga terdampak penggusuran.
Baca juga: Alasan Kampung Susun Bayam Tak Kunjung Dihuni, Jakpro Belum Punya Legalitas Sewakan Hunian
Sherly, dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) mengatakan, beberapa korban gusuran sampai saat ini masih tinggal di bawah tenda yang didirikan pasca penggusuran.
Setidaknya ada tujuh kepala keluarga yang sampai saat ini masih tidur berimpitan di tenda berukuran 12x7 meter.
Sherly mengatakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam terus menjanjikan akan merelokasi warga terdampak ke fasilitas tersebut.
"Tapi sampai sekarang tidak satu pun dari mereka yang berniat baik untuk mengizinkan kami masuk,” tutur Sherly, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, PT Jakpro mengungkapkan, Kampung Susun Bayam (KSB) belum bisa dihuni hingga saat ini karena masalah legalitas pengelola rumah susun tersebut.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Baca juga: Cerita Warga yang Belum Tempati Kampung Susun Bayam: Tidur Berimpitan di Tenda dan Makan Seadanya
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
Diberitakan pula, penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan KSB dari Pemprov DKI ke Jakpro gagal dilakukan.
Padahal, proses itu telah berlangsung sejak 2022.
Kasi Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu berujar, penyerahan modal dalam bentuk aset itu berujung gagal karena pengajuan inbreng tersebut ditolak DPRD DKI Jakarta.
"Memang kalau inbreng harus ada persetujuan dewan (DPRD DKI) dulu, tapi ternyata (inbreng) enggak disetujui sama DPRD (DKI)," tuturnya melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Naufal/ Editor : Ihsanuddin, Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.