JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan imbas dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Dilaporkan sebelumnya, anak pejabat Kemenkeu Mario Dandy Satriyo (20) diduga menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, D (17), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Akibat penganiayaan tersebut, D mengalami pembengkakan otak hingga koma dan harus dirawat di rumah sakit.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya akan memanggil orangtua dari Mario untuk diperiksa.
Yustinus mengatakan, Kementrian Keuangan RI mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (22/2/2023).
Diberitakan pula bahwa pelaku penganiayaan sering memamerkan kekayaannya, berupa kendaraan mewah, di media sosial.
Akun Twitter @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Akun itu juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan momen MDS pamer harta berupa motor dan mobil mewah di media sosial.
Update ini tampang pelaku penganiayayaan, mobil juga terlihat plat nomer yg berbeda.
Akan aku Virallkan kau goblokkk ???????? !!!! https://t.co/ltspfjK9fw pic.twitter.com/LFfm4ILWRd
— Brandal Lokajaya (@LenteraBangsaa_) February 21, 2023
Dugaan pamer harta ini turut dikecam oleh Kemenkeu, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagramnya, Rabu.
“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional,” tulis Sri Mulyani.
View this post on Instagram
Adapun pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan MDS yang berusia 20 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam.
Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.??
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kementerian Keuangan Akan Panggil Pejabat Pajak Usai Sang Anak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.