JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) alias SLR, teman Mario Dandy Satrio (20), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Shane Lukas menjadi tersangka karena turut terlibat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Kini Shane Lukas hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.
"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers.
Baca juga: Shane Lukas yang Rekam Mario Aniaya D Tertunduk Saat Dirilis Polisi, lalu Menangis Sesenggukan
Tak disangka, Shane Lukas malah mengeluarkan air mata lalu menangis.
Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.
Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers. Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, Ade Ary tetap melanjutkan konferensi persnya.
Lebih lanjut, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.
Baca juga: Pelat Nomor Jeep Rubicon Mario Berubah di Polsek Pesanggrahan, Polisi: Diganti dari Palsu ke Asli
"Maka kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah kepada saudara S alias SLR PL usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, yang merupakan teman dari saudara tersangka MDS, atau tersangka sebelumnya yang akhirnya kami tetapkan yang bersangkutan (SLR) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam di dalam jumpa pers perilisan Shane sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas adalah salah satu saksi yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).
Ade Ary mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang membuat Shane ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Shane terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D. Kemudian, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel Mario.
Baca juga: Siasat Pacar Mario Dandy untuk Jebak Korban Sebelum Penganiayaan: Pura-pura Kembalikan Kartu Pelajar
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap taubat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung dia.
Akibat aksinya, Shane dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.