JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengeklaim akan mengajukan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17).
Shane pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Shane Lukas menjadi tersangka karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Happy mengatakan, ada dua saksi meringankan yang bakal diajukan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Shane Lukas, Perekam Aksi Penganiayaan oleh Mario Diduga Terdaftar sebagai Penerima KJP
"Bahwa dari tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, itu saksi meringankan," kata Happy dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (28/2/2023).
Dua saksi itu, kata Happy, merupakan teman Shane Lukas. Namun, ia belum membeberkan identitas kedua orang tersebut. "Temannya Shane," ujar dia.
Rencananya, Happy dan timnya akan menjenguk Shane ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (28/2/2023). "Jam 10 kami akan datang besok. Ya, kan kami belum ketemu sama Shane," ucap Happy.
Polisi menjelaskan peran Shane dalam kasus penganiyaan itu karena ia memprovokasi Mario untuk menganiaya D (17).
Baca juga: Pemandangan Kontras Saat di Depan Kamera, Shane Justru Cengengesan di Ruang Konseling Polres Jaksel
Awalnya Mario menceritakan soal perlakuan tidak pantas D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.
Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D.
"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambung Ade.
"Percikan api" Shane disambar oleh Mario. Keduanya kemudian bersepakat menemui korban. Mereka kemudian menuju ke Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan.
Sesampainya di lokasi, Mario menghajar D. Sementara Shane merekam penganiayaan itu.
Baca juga: Shane Lukas Cengengesan di Polres Jaksel, Polisi Sebut Terjadi Sebelum Penetapan Tersangka
Shane yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Shane Lukas Perekam Video Mario Aniaya David Bakal Ajukan Saksi Meringankan. (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.