JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas, berpandangan, kepolisian seharusnya bisa menetapkan tersangka lain atas penganiayaan terhadap D (17).
Menurut Dolfie, bila ada orang lain di sekitar lokasi penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor pada Senin (20/2/2023) maka ada pembiaran.
"Jadi enggak hanya klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (27/2/2023).
Menurut Dolfie, kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silakan, tetapi itu kan kewenangan penyidik. Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapa pun itu harus diproses hukum," kata dia.
Adapun D merupakan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.
D babak belur usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario lantaran sang kekasih yang berinisial AG (15) dianggap mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Teori Pakar soal Penyebab Kebuasan Mario, dari Simpan Trauma Masa Kecil hingga Tak Pernah Susah
Alhasil, Mario memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Pelaku menghujani tubuh D dengan pukulan bertubi-tubi. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.
Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit. D masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada setelah sempat dirawat juga di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Sebut Pihak yang Berada Saat David Dianiaya Bisa Jadi Tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.