Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika "Debt Collector" Minta Damai Usai Bentak Polisi dan Ambil Paksa Mobil Clara Shinta...

Kompas.com - 28/02/2023, 09:06 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tujuh orang debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi berencana mengajukan restorative justice.

Debt collector yang mengajak pihak Clara Shinta dan anggota polisi berdamai itu ialah Lesly Wattimena. Dia sebelumnya melarikan diri ke Ambon dan ditangkap wilayah Saparua, Maluku.

Kuasa hukum Lesly, Hendry Noya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan restorative justice karena merasa memiliki hak untuk meminta penyelesaian perkara kliennya dengan cara tersebut.

"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice. Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021," ujar Hendry kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Klaim kliennya punya surat tugas

Menurut Hendry, Lesly bukanlah seorang preman, melainkan petugas penagih utang yang secara resmi ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan.

Dia pun meyakini bahwa Lesly mempunyai surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan yang menyewa jasanya, saat akan mengambil kendaraan milik Clara.

"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," kata Hendry.

Baca juga: Saat “Debt Collector” yang Rampas Mobil Clara Shinta dan Bentak Polisi Minta Damai, Mengaku Bukan Preman

Hendry yakin, surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas yang dimiliki oleh tersangka Andre Wellem Pasalbessy.

Sebab, dalam surat tugas tersebut tertulis pihak perusahaan pembiayaan memberikan kuasa kepada "Andre dan rekan-rekan".

"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," ungkap Hendry.

Surat tugas berlaku untuk satu orang

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikasi atau surat tugas dalam menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan.

Dia pun mengibaratkan surat tugas tersebut sebagai surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengendara, bukan kelompok.

"Debt collector enggak bisa turun kalau enggak punya SIM, surat izin menagih. Eksekusi harus disertai surat kuasa. Satu debt collector, satu surat kuasa. Ini ada tujuh orang. Yang lainnya siapa?" kata Suwandi.

Baca juga: Debt Collector Lesly Wattimena Klaim Punya Surat Tugas Saat Ambil Paksa Mobil Clara Shinta

Sementara itu, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberi kuasa oleh perusahaan untuk menagih utang.

"Yang mengantongi sertifikasi atau surat tugas penagihan atas nama Andre Pasalbessy," ujar Titus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com