Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libatkan KPAI dan KemenPPPA, AG Pacar Mario Bakal Diperiksa untuk Ketiga Kalinya

Kompas.com - 01/03/2023, 14:34 WIB
Tria Sutrisna,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17), pada Rabu (1/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap AG merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh polisi.

"Pada Rabu hari ini akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga oleh psikologi forensik," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan AG pada hari ini melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan penyidik.

Baca juga: Tim Psikolog Forensik Periksa AG, Pacar Mario Dandy Penganiaya D

Trunoyudo mengatakan bahwa AG telah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak Senin (27/2/2023) kemarin.

"Pertama Senin kemarin, ini Apsifor telah melakukan pemeriksaan yang kedua psikologi ferensik terhadap AG yang tentu hasilnya masih melalui Apsifor kembali," katanya.

Sementara itu, pada Selasa kemarin, kata Trunoyudo, pekerja profesional juga melakukan pemeriksaan terhadap AG untuk menilai tiga hal.

Pertama adalah menilai tentang anak dalam tekanan atau tidak, kemudian apakah ada relasi kuasa atau tidak, dan tentang kondisi sosial lainnya.

Baca juga: Beda Keterangan Polisi dengan Pengacara Shane, Benarkah AG Pacar Mario Ikut Rekam Penganiayaan D?

"Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penydiikan ini," pungkas Trunoyudo.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Pengakuan Shane Lukas soal Dijebak Mario yang Aniaya D dan Peran AG Merekam Video

Kini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Shane membantah memprovokasi Mario.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com