JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17), pada Rabu (1/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap AG merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh polisi.
"Pada Rabu hari ini akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga oleh psikologi forensik," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan AG pada hari ini melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan penyidik.
Baca juga: Tim Psikolog Forensik Periksa AG, Pacar Mario Dandy Penganiaya D
Trunoyudo mengatakan bahwa AG telah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak Senin (27/2/2023) kemarin.
"Pertama Senin kemarin, ini Apsifor telah melakukan pemeriksaan yang kedua psikologi ferensik terhadap AG yang tentu hasilnya masih melalui Apsifor kembali," katanya.
Sementara itu, pada Selasa kemarin, kata Trunoyudo, pekerja profesional juga melakukan pemeriksaan terhadap AG untuk menilai tiga hal.
Pertama adalah menilai tentang anak dalam tekanan atau tidak, kemudian apakah ada relasi kuasa atau tidak, dan tentang kondisi sosial lainnya.
Baca juga: Beda Keterangan Polisi dengan Pengacara Shane, Benarkah AG Pacar Mario Ikut Rekam Penganiayaan D?
"Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penydiikan ini," pungkas Trunoyudo.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Pengakuan Shane Lukas soal Dijebak Mario yang Aniaya D dan Peran AG Merekam Video
Kini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Shane membantah memprovokasi Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.