Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri hingga Rugi Rp 1,350 Miliar, Korban: Kok Bisa Dia Tipu Saya?

Kompas.com - 16/03/2023, 06:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram dengan nama beken Ajudan Pribadi (27) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Korban dari pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu ternyata adalah sahabatnya sendiri, berinisial AL.

Akibat penipuan yang dilakukan Akbar, AL mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,350 miliar.

Akbar disebut menawarkan dua mobil mewah kepada AL. Terpikat bujuk rayu selebgram itu, AL akhirnya bersedia mentransfer sejumlah uang untuk membeli kedua mobil itu.

Kuasa hukum AL, Sulaiman Dojoatmojo, mengungkapkan, kliennya percaya kepada Ajudan Pribadi karena mereka sudah berteman cukup lama, yakni lima tahun.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Saat Mobil Dinas TNI Tabrak HRV | Buronnya Eksektor Pembacokan Pelajar SMK | Kronologi Ajudan Pribadi Tipu Temannya Rp 1,3 Miliar

“Tapi, faktanya di perjalanan, kok seperti ini (mobil-mobil yang sudah dibayar tak kunjung datang). Sampai heran klien saya. ‘Kok bisa Akbar tipu saya?’,” ucap Sulaiman kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Selain karena sudah berteman dengan dengan Akbar, AL juga percaya dengan selebgram itu karena dia terlihat dekat dengan pejabat-pejabat.

Sehingga, AL merasa Akbar tidak akan melakukan tindak penipuan.

"Akbar kan dekat dengan pejabat-pejabat. Itu kan menjadi semacam referensi untuk klien saya. ‘Masa sih Akbar mau bohong, sudah kenal Kepolisian, ini dan itu’, nah percaya klien saya," imbuh Sulaiman.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Penipuan Ajudan Pribadi, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Kini Ditahan

Ajudan Pribadi ditetapkan jadi tersangka

Kini, Akbar atau Ajudan Pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa mobil mewah yang ditawarkan kepada AL tidak pernah ada alias fiktif.

Dua mobil yang ditawarkan tersebut adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

"Kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh di bawah pasar agar korban tertarik," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Saat Selebgram Ajudan Pribadi juga Mengaku Ditipu Terkait Jual-beli Mobil Mewah

Permintaan maaf Ajudan Pribadi

Dalam kesempatan yang sama, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Dengan terbata-bata, pria yang mengenakan baju tersangka berwarna oranye itu mengaku melakukan penipuan karena desakan ekonomi.

"Buat kebutuhan hidup dan… itu saja. Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat. Saya mohon maaf," tutur Ajudan Pribadi.

Pria itu kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

(Penulis : Baharudin Al Farisi/ Editor : Jessi Carina, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com