Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Tarif Parkir Liar Mahal di Jakpus, Kapolres Metro Jakpus: Silakan Laporkan

Kompas.com - 17/03/2023, 17:37 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mendorong warga untuk melaporkan juru parkir liar yang menerapkan tarif tinggi secara tidak wajar.

“Silakan masyarakat laporkan kepada kami. Videokan saja ataupun foto orangnya,” kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Kendaraan Parkir Liar di Trotoar dan Pinggir Jalan Buntut CFD Mapolda Metro Jaya

“Kirimkan kepada kami, akan kami tindaklanjuti dan proses siapa saja orang ataupun kelompok yang mematok parkir dengan harga tinggi karena dapat kita kenakan pasal 368 KUHP soal pemerasan,” sambung dia.

Dalam pasal 368 KUHP, terdapat ancaman pidana sebanyak maksimal sembilan tahun kurungan.

Komarudin menjelaskan bahwa parkir liar memang sudah menjadi permasalahan saat ini, karena ruang parkir yang terbatas dan tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan.

“Khususnya di pasar. Kemudian, pada tempat-tempat keramaian, titik-titik seperti hiburan dan konser. Akan banyak parkir-parkir yang akan dikelola oleh kelompok ataupun perorangan. ,” jelas dia.

Tarif yang wajar, berdasarkan penjelasan Komarudin, adalah seperti Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.

Baca juga: Jukir di Pasar Tasik Tewas Ditusuk Temannya, Polisi: Mereka Preman yang Berebut Lahan Parkir

“Mereka (juru parkir liar) kan tidak jelas ketentuan tarifnya berapa. Misal, tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Saya rasa itu masih wajar-wajar aja. Berbicara masalah parkir, dia juga bisa dibilang berjasa–membantu masyarakat parkir, ngejagain kendaraannya,” tutur dia kepada Kompas.com.

“Tapi, kalau sampai tarifnya Rp 50.000 atau lebih dari itu, kalau masyarakat keberatan, mereka boleh melaporkan. Itu salah satu bentuk pemerasan,” sambung dia.

Komarudin mengaku baru mendapat laporan aksi di Thamrin City yang mengharuskan mobil-mobil dari luar daerah harus membayar sebesar Rp 50.000.

“Ada mobil-mobil dari luar daerah, mau melintas disuruh bayar retribusi–semacam dikasih karcis yang enggak jelas dan mereka harus bayar Rp 50.000 kalau lewat situ. Nah, itu juga kita lagi buru orangnya,” jelas dia.

Baca juga: Mobil Mogok Parkir Sembarangan Bikin Celaka, Bisa Kena Pidana

Dianggap wajar

Meski harga tersebut tidak wajar, Komarudin mengatakan ada sebagian masyarakat yang mewajarkan harga tinggi tersebut.

“Ya itu, sebagian masyarakat merasa ‘Ah, wajarlah (tarif segitu). Saya dapat parkir, mobil saya dijagain’. Tapi ingat, kalau misalkan kendaraannya hilang enggak bisa dituntut dia (juru parkirnya),” tegas dia.

Komarudin memastikan pihak kepolisian memproses aduan warga jika mendapatkan pemerasan dari juru parkir liar.

“Akan lebih baik kalau melaporkan langsung ke kantor polisi dengan bukti terkait,” ujar dia.

Baca juga: Penusuk Juru Parkir hingga Tewas di Pasar Tasik Ditangkap di Cengkareng

Selain itu, warga juga dapat menyertakan laporan tersebut melalui kanal-kanal berikut:

Call center: 110

Polres Metro Jakarta Pusat: (021) 3909922, (021) 3909425

Instagram: @polresmetrojakartapusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com