JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa saat ini baru berkas perkara pelaku AG (15) yang sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkapan berkas perkara," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Khawatir Ringankan Hukuman Mario Dandy dkk, Ayah D Tarik Pemberian Maafnya
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses pelengkapan berkas tersebut, maupun kendala yang dialami oleh penyidik.
Dia hanya menegaskan bahwa berkas perkara masing-masing tersangka akan di-split atau dipisahkan. Dengan begitu, tersangka bisa memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam persidangan.
"Tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ungkap Trunoyudo.
"Jadi seperti itu secara teknis, mari kita tunggu terkait dengan berkas perkara berikutnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejati DKI: Sidang AG Pelaku Penganiayaan D Bakal Digelar Tertutup
Baca juga: Mario Dandy Terancam UU ITE karena Sebarkan Video Penganiayaan D, Hukumannya Bakal Bertambah
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.