Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pria Asal Tangerang Tipu Puluhan Teman Kencan, Pura-pura Pinjam HP lalu Kabur

Kompas.com - 26/03/2023, 12:35 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pria berinisial FM alias Chiko (18) asal Tangerang menipu puluhan wanita dengan modus memacari korbannya.

Kapolsek Panongan Inspektur Satu (Iptu) Hotma PA Manurung mengatakan, pelaku awalnya berkenalan dengan 20 korban melalui aplikasi kencan.

"Modus yang dilakukan tersangka tersebut hampir sama semua ke para korbannya," kata Hotma pada Minggu (26/3/2023).

"Pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi kencan (dating) kemudian janjian untuk bertemu," tambah dia.

Baca juga: Tipu Puluhan Teman Kencannya, Pria 18 Tahun Asal Tangerang Dibekuk Polisi Saat Sedang Nongkrong

Setelah berkenalan di aplikasi kencan itu, FK mengajak para korban bertemu secara langsung untuk berkencan.

Menurut korban, kata Hotma, pelaku memberikan kesan yang baik pada pertemuan pertama. Pelaku baru melancarkan aksinya saat kencan kedua.

Pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelepon. Lalu, pelaku membawa pergi ponsel korban dengan dalih hendak menarik uang di mesin ATM.

"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan," kata Hotma.

Baca juga: Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Korban kemudian melaporkan pencurian ponselnya kepada polisi. Atas laporan itu, polisi lantas membekuk pelaku saat menongkrong di sebuah kedai kopi.

Saat diperiksa, terungkap bahwa pelaku sudah menipu sekitar 20 korban. Hotma berujar, korban berasal dari berbagai daerah.

"Korban tidak hanya di Kecamatan Panongan saja, tetapi wanita di provinsi dan kabupaten lain pun menjadi korbannya," ujar Hotma.

Atas perbuatannya, FM dianggap melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu siapa pun yang melakukan tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

"Kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kami kembangkan dan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Hotma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com