JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan D (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa eksepsi akan digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Betul (kuasa hukum AG) akan mengajukan eksepsi. Menyoal waktunya, kami menjadwalkan pukul 09.00 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2023).
Meski telah terang-terangan mengajukan nota keberatan, pihak AG enggan memberikan alasan konkret perihal pengajuan eksepsi.
Baca juga: Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Mangatta beralasan sidang yang berlangsung tertutup membuatnya berhak untuk tidak memberitahu khalayak umum soal alasan eksepsi.
Selain itu kliennya yang masih di bawah umur disinyalir menjadi salah satu faktor tambahan.
"Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu.
"Tapi mohon maaf sebelumnya kami belum bisa menyampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," tambah dia.
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Musyawarah Diversi AG Gagal karena Ditolak Keluarga D
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.