JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan dinilai tidak transparan dalam mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan satu unit sepeda motor dan mobil Mercedes-Benz di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum korban berinisial MS (19), Andi Muttaqien, dalam rilis yang diterima Kompas.com pada Minggu (2/4/2023).
Adapun MS merupakan korban tewas dalam insiden tersebut. MS yang berboncengan dengan SB (19) selaku pengemudi motor ditabrak oleh pengemudi Mercedes-Benz berinisial MM (18).
"Penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kasus kecelakaan yang melibatkan klien kami sangat tidak transparan dan akuntabel, sehingga terkesan ada hal yang ditutup-tutupi," ujar Andi.
Andi lantas mengungkapkan kejanggalan yang ditemukannya. Ia mengatakan, hal yang paling kentara adalah adanya oknum Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga memutarbalikkan fakta peristiwa kecelakaan.
Oknum tersebut disinyalir membuat keterangan palsu terhadap kliennya sesaat setelah insiden kecelakaan.
MS disebut tidak meninggal dunia di tempat oleh oknum tersebut.
MS dideskripsikan hanya mengalami luka lecet dan langsung dirawat di rumah sakit.
"Dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabel tidak hanya soal deskripsi yang salah usai kejadian. Surat kematian yang dikeluarkan RSUD Pasar Minggu juga amat janggal, sebab klien kami disebut meninggal bukan karena kecelakaan, tetapi akibat penyakit tidak menular," ungkap Andi.
Baca juga: Polisi Dianggap Tutupi CCTV Pelajar Tewas Ditabrak Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri
Oleh karena itu, Andi mendorong Polda Metro Jaya untuk memberikan atensi atas kasus ini.
Apalagi ada indikasi pembohongan publik yang dilakukan aparat kepolisian.
"Kapolda Metro Jaya perlu turun tangan dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MS dan luka berat SB karena sejak awal terjadinya kecelakaan, proses penanganan kecelakaan tersebut diselimuti beberapa kejanggalan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelidikan kecelakaan lalu lintas," tegas Andi.
Adapun kasus kecelakaan lalu lintas itu teregistrasi dalam laporan nomor LP/127/III/2023/SPKT/SATLANTAS METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Mobil yang dikemudikan MM diketahui melaju dari arah Mampang menuju Ragunan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023).
Sementara motor yang dikemudikan SB melaju dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo.
Ketika SB dan MS diduga menerobos lampu merah di perempatan tersebut, tiba-tiba mobil yang dikemudikan MM datang begitu cepat.
MM lantas tidak bisa mengelak.
Kecelakaan tersebut membuat SB terluka dan tak sadarkan diri. SB pun harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu hingga saat ini.
Sementara itu, MS langsung meninggal dunia di TKP kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.