JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan bakal digelar pads Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu bakal digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji pada pukul 09.00 WIB.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang perkara pencemaran nama baik tersebut akan digelar secara terbuka.
"Iya betul, sidang akan digelar secara terbuka," ujar Alex saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023) malam.
Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Menggangu Upaya Penegakan HAM
Menurut Alex, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam pelaksanaan sidang perdana dengan terdakwa Haris dan Fatia.
Alex menyebut, pengadilan hanya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan Satpol PP untuk mengantisipasi kepadatan masyarakat yang hadir.
"Untuk persiapan biasa saja, tidak ada yang khusus. Hanya koordinasi lebih intens dengan Polres dan Satpol PP untuk antisipasi kepada massa dan kendaraan," kata Alex.
Baca juga: Berkas Haris-Fatia P21, Luhut: Kalau Kau Salah, Harus Siap Menghadapi Pengadilan
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Baru Dilimpahkan Setelah 1 Tahun Lebih, Polisi Dianggap Ragu-ragu
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.