JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan kriminalisasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dikutip dari keterangan pers yang Kompas.com terima, Senin (6/3/2023), mereka menilai, kasus kriminalisasi terhadap keduanya yang mengkritik pejabat publik tampak dipaksakan.
Sebab, proses hukum memakan waktu lebih dari setahun.
"Ini memberi kesan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini," seperti yang tertulis dalam keterangan pers.
Baru pada Senin (6/3/2023), proses hukum terhadap Haris dan Fatia memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menilai, penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta telah keliru dalam kasus tersebut.
Tindakan keduanya tidak dapat dipidanakan lantaran masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik.
Tindakan itu juga merupakan bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan.
"Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjut keterangan pers itu.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Limpahkan Haris dan Fatia ke Kejaksaan Terkait Pencemaran Nama Luhut
Seharusnya kasus tidak berlanjut jika kepolisian dan kejaksaan tunduk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE.
Surat itu secara jelas dan tegas menyatakan, bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Surat keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM.
"Apabila dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua, maka keduanya dilindungi oleh Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Pasal menyatakan, “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Selain itu adalah Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.