JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi untuk perusahaan di Jakarta Utara yang melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk para pekerjanya.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Tentunya ada sanksi sesuai surat edaran jika terdapat pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan bagi pekerjanya," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?
Pemberian sanksi itu, kata Hari, melalui hasil verifikasi tim pengawasan Posko Pengaduan THR 2023 yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, serta satu posko di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama yakni pada Rabu (19/4/2023) mendatang.
"Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan kita memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana," tuturnya.
Baca juga: Harapan Menaker, Pengemudi Ojol Dikasih Apresiasi walau Tak Dapat THR
"Tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," ungkapnya.
Sementata itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti memastikan Posko Pengaduan THR Tahun 2023 telah dibuka sejak Senin (3/4/2023) hingga Selasa (18/4/2023).
Selain dapat mengadukan secara langsung, pelapor dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.
"Pengaduan bisa melalui online apabila Posko Pengaduan THR secara langsung tutup saat memasuki masa cuti bersama," kata Noviar Dinaryanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.