JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks bernarasi penyidik menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, seorang pelaku merupakan perempuan berinisial AM. Sedangkan dua orang lainnya laki-laki berinisial EW dan IAS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM merupakan pembuat konten foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan balpres yang ditambahkan informasi hoaks di status whatsapp.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Hoaks Penyidik Tilap Barang Bukti Pakaian Bekas
"Kalimat 'Enggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini' ini konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," ujar Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa EW merupakan pelaku yang menyebarluaskan unggahan AM di akun twitternya.
EW kemudian meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun twitter dengan jumlah followers besar, untuk menyebarluaskan lagi konten hoaks berkait penyidik "menilap" barang bukti pakaian bekas.
"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," kata Auliansyah.
Baca juga: Saat Foto Polisi “Tilap” Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal Viral, Pengunggah Diselidiki…
Auliansyah menyebut bahwa IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas secara masif di jejaring Twitter.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Demikian juga dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini juga kami terapkan kepada tersangka," pungkas Auliansyah.
Untuk diketahui, Informasi soal penyisihan barang bukti tersebut diketahui setelah beredar unggahan seorang warga mengaku mendapatkan sejumlah pakaian bekas yang merupakan barang bukti.
Unggahan tersebut menampilkan tumpukan pakaian bekas dan balpres hasil penyelundupan yang disita sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya
Dalam keterangan gambar yang beredar di media sosial, pengunggah menulis bahwa mendapatkan pakaian bekas sitaan tersebut dari seseorang yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Akun Medsos Penyebar Informasi Penyidik Tilap Barang Bukti Baju Bekas Impor
Pengunggah yang belum diketahui identitasnya itu pun menerangkan bahwa dia diminta tidak perlu membeli pakaian baru untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
"Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Trunoyudo, informasi terkait penyisihan barang bukti pakaian bekas hasil penyelundupan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Screenshot yang menyebutkan adanya status tulisan seseorang itu belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebarkan opini negatif," kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.