JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan remaja D (17) dengan terdakwa AG (15) hampir sampai di babak akhir.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik, terdakwa AG segera divonis.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa AG.
Baca juga: Kuasa Hukum D Harap Hakim Tunggal Vonis AG dengan Enam Tahun Penjara
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, sidang putusan terdakwa AG akan digelar secara terbuka pada Senin, 10 April 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwa AG dengan tiga dakwaan pada Rabu (29/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyebutkan, dua dari tiga dakwaan merupakan dakwaan primair.
Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Baca juga: AG, Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan
Dakwaan primair kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Mangatta membacakan eksepsi di depan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Kamis (30/3/2023).
Namun, eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa tak disambut positif oleh hakim Sri.
Hakim Sri menolak eksepsi AG dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan saksi.
"Dalam putusan sela, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Penasihat Hukum Minta AG Divonis Bebas
Eksepsi AG ditolak karena nota keberatan yang diajukan dinilai kurang relevan.