JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan buka suara soal mobil Bea Cukai yang diderek di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobil Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudinhub Jakarta Selatan, Made Joni saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Sebagai informasi, video mobil Bea Cukai yang diderek oleh petugas Sudinhub Jakarta Selatan viral di media sosial.
Baca juga: JPO di Pasar Tanah Abang Keropos dan Bolong, Warga Harus Lompati Beberapa Anak Tangga
Made mengungkap, pihaknya melakukan razia parkir liar tersebut di Jalan Raden Patah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Razia dilakukan usai Sudinhub Jakarta Selatan mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.
Akibat terjaring razia, pihak Bea Cukai didenda Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Baca juga: Protes KRL Disebut Masih Memadai, Penumpang: Penuh Terus, Apalagi Transit di Manggarai...
"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500.000," imbuh Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.