JAKARTA, KOMPAS.com - M Iman Mahlil Lubis, mendapatkan barcode dari aplikasi ponsel untuk melakukan penipuan bermodus menempelkan QRIS "palsu" di kotak amal masjid dan tempat umum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman mulanya membuat rekening dompet digital melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang tersedia di ponsel pintar.
Kedua platform digital tersebut menyediakan layanan QRIS yang dapat digunakan untuk bertransaksi, khususnya mentransfer uang ke rekening pengguna.
Baca juga: Tersangka Penipuan QRIS Palsu Iman Mahlil juga Beraksi di Bandara hingga SPBU
"QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak dalam bentuk stiker dan ditempelkan di masjid atau mushala," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Iman telah menempelkan stiker QRIS buatannya di 38 lokasi berbeda. Sebagian besar di antaranya ditempelkan di kotak amal dan dinding masjid ataupun musala.
Selain itu, lanjut Auliansyah, Iman juga melancarkan aksinya di SPBU, pusat perbelanjaan hingga terminal Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ini, penyidik masih akan mendalami lagi keterangan yang disampaikan oleh Iman. Langkah ini untuk mengetahui secara pasti sejak kapan, dan di mana saja dia menjalankan aksinya.
Baca juga: Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Iman Mahlil Diduga Tak Berkomplot
"Sekarang ini baru 38 yang kami temukan, dan mungkin bisa jadi lebih banyak," pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS "palsu" di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital.
Kasus tersebut pun terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.
Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker bergambar barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi.
Iman Mahlil dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.