JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan masyarakat jika ingin menitipkan kendaraan roda duanya sebelum mudik.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Utara dan enam polsek di sana menyediakan tempat parkir motor bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman.
“Cukup lampirkan STNK dan KTP. Nanti akan diberikan tanda bukti penitipan,” ungkap Gidion kepada wartawan pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Polres dan Polsek di Jakarta Utara Sediakan Penitipan Motor untuk Warga yang Mudik
Gidion meminta warga yang menitipkan motor tidak menghilangkan tanda bukti penitipan. Sebab, tanda bukti tersebut merupakan syarat untuk mengambil motor yang sudah dititipkan.
“Untuk pengambilan motor, cukup memberikan tanda bukti penitipan kepada petugas kami yang berjaga,” kata dia.
Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan, penitipan motor ini tidak dipungut biaya. Program ini digelar agar masyarakat Jakarta Utara yang hendak mudik merasa aman.
“Demi memberikan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat, terutama yang ingin bersilaturahmi ke kampung halaman di bulan suci Ramadhan. Kami akan menyediakan tempat penitipan sepeda motor gratis," kata Gidion.
Baca juga: Pilih Mudik Sepekan Sebelum Lebaran, Warga: Harga Tiket Bus Lebih Murah
Gidion mengungkapkan, enam polsek tersebut yakni Polsek Koja, Polsek Cilincing, Polsek Tanjung Priok, Polsek Pademangan, Polsek Penjaringan, dan Polsek Kelapa Gading.
Adapun warga dapat menitipkan kendaraannya mulai Senin (17/4/2023) mendatang hingga periode mudik berakhir.
“Mulai Senin depan, warga dapat mendatangi polres dan polsek-polsek untuk menitipkan sepeda motornya,” ungkap Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.