Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Sidang AG

Kompas.com - 15/04/2023, 10:14 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara.

Sri merupakan hakim yang memutuskan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG (15) kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Persidangan AG

Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci.

Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.

Baca juga: Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu

Selain meminta kepada KY, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara AG.

"Karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak," ujar Dian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AG ini.

Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AG.

"Sehingga menambah trauma pada anak. (Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terlibat Penganiayaan D, Selanjutnya Apa?

Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com