JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara.
Sri merupakan hakim yang memutuskan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG (15) kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG.
"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: KPAI Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Persidangan AG
Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci.
Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.
"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.
Baca juga: Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu
Selain meminta kepada KY, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara AG.
"Karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak," ujar Dian.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AG ini.
Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AG.
"Sehingga menambah trauma pada anak. (Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terlibat Penganiayaan D, Selanjutnya Apa?
Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).
“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.