Salin Artikel

KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Sidang AG

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara.

Sri merupakan hakim yang memutuskan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG (15) kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci.

Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.

Selain meminta kepada KY, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara AG.

"Karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak," ujar Dian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AG ini.

Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AG.

"Sehingga menambah trauma pada anak. (Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.

Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/15/10145051/kpai-minta-komisi-yudisial-periksa-hakim-yang-sidang-ag

Terkini Lainnya

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke